PANDUAN BELAJAR DARI RUMAH
DI MASA DARURAT PANDEMI COVID – 19
SMP NEGERI 1 KARANGREJO
2020
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PENDIDIKAN,
KEPEMUDAAN, DAN OLAH RAGA
SMP NEGERI 1 KARANGREJO
Jl. Raya Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan
63395 Tlp. (0351) 869433/8630054,E-mail. karangrejo.smpn1@gmail.com
www.smp1karangrejo.blogspot.com
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri melalui
siaran Pers yang tertuang dalam Nomor : 137/sipres/A6/VI/2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa
Pandemi Covid-19, Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Orange dan Merah dilarang
melakukan Pembelajaran Tatap Muka, untuk itu SMP Negeri 1 Karangrejo
melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Kebijakan Pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah
dengan memprioritaskan Kesehatan
dan Keselamatan peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
2. Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 tetap
dimulai tgl. 13 Juli 2020
3. Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diutamakan
Belajar Dari Rumah (BDR) dengan
metode Pembelajaran
Jarak Jauh dan dengan sistem pembelajaran sebagai berikut :
A. Daring (Dalam
Jaringan) atau Online
- SMPN 1 Karangrejo
merancang Pembelajaran Daring dengan menggunakan Google Classroom
- Pembuatan Video pembelajaran
- Pembuatan Modul,
pembahasan dan penugasan oleh guru, yang disampaikan ke seluruh peserta didik
melalui grup wali kelas atau guru kelas, orang tua dengan memanfaatkan WA.
Media pembelajaran
daring sudah disediakan berbagai sumber dan tautan berikut ini :
No. |
SUMBER DAN
MEDIA |
TAUTAN |
1. |
Rumah belajar oleh Pusdatin Kemendikbud |
https://belajar.kemdikbud.go.id |
2. |
TV Edukasi Kemdikbud |
|
3. |
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC Kemendikbud |
http://rumahbelajar.id |
4. |
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin
Kemendikbud |
Pusdatin.webek.com |
5. |
LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC Kemendikbud |
http://lms.seamolec.org |
6. |
Aplikasi daring untuk paket A,B,C. |
http://setara.kemdikbud.go.id/ |
7. |
Guru Berbagi |
http://guruberbagi.kemdikbud.go.id |
8. |
Membaca Digital |
|
9. |
Video pembelajaran |
|
10. |
Suara edukasi Kemendikbud |
|
11. |
Radio edukasi Kemendikbud |
|
|
|
|
12. |
Sahabat Keluarga – Sumber informasi dan bahan ajar pengasuhan
dan pendidikan keluarga |
|
14. |
Buku Sekolah elektronik |
|
15. |
Mobile edukasi Bahan Ajar multimedia |
|
16. |
Sumber bahan ajar siswa SD,SMP,SMA dan SMK |
https://sumberbelajar.seamolec.org |
16. |
Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC |
|
17. |
Kelas daring untuk siswa dan mahasiswa |
|
18. |
Repositori Institusi Kemendikbud |
|
19. |
Jurnal daring Kemendikbud |
|
20. |
Buku digital open-access |
http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id |
21. |
EPERPUSDIKBUD (Google Play) |
http://bit.ly/eperpusdikbud |
B. Luring (luar jaringan) atau
offline
- Guru membuat
modul pembelajaran/berasal dari MGMP yang berisi pembahasan dan penugasan
untuk diberikan
kepada peserta didik pada setiap minggunya melalui :
a. Membagikan
modul : orangtua mengambil tugas setiap minggu ke Sekolah
b. Siswa dari
perwakilan desa/kel. mengambil tugas ke sekolah, kemudian membagikannya
(membuat grup WA di desa/kelurahan tempat
tinggal siswa untuk memudahkan mengambil
tugas)
c. Kunjungan
guru terhadap komunitas tempat tinggal siswa.
-
Tugas guru :
1. Guru Mata Pelajaran harus
memberitahukan Tugas, nama siswa, dan kelas kepada Bpk/Ibu
guru
yang mempunyai tugas di wilayah masing-masing
2.
Menghimpun tugas yang harus dikerjakan oleh siswa secara manual berdasarkan
wilayah tempat tinggal Bpk/Ibu guru dan
membagikannya
3. Bpk/Ibu guru yang mempunyai tugas di
wilayah yang telah ditunjuk menyerahkan hasil
tugas siswa ke masing-masing wali
kelas
4. Guru berkunjung dua minggu sekali ke
rumah siswa yang ditunjuk untuk tempat belajar
5. Penilaian oleh guru mata pelajaran
- Tugas
Siswa
1. Menerima tugas dari guru mata pelajaran
2. Tugas diambil siswa di rumah guru
yang telah ditunjuk dimasing-masing desa/kelurahan
3. Apabila di desa/kelurahan tidak adak
guru yang ditugasi maka siswa bisa minta ke desa
terdekat yang ada guru yang diberi
tugas
4. Tugas dikumpulkan 1 minggu sekali
kepada guru yang ada di desa/kelurahan
5. Menerima hasil tugas yang telah
dikumpulkan sebagai dokumen
Pembagian
tugas guru (luring)
NO. |
DESA/KELURAHAN |
NAMA GURU |
1. |
Desa Pelem |
1. Hando Susanto, S.Pd. 2. Slamet Basuki, S.Pd. 3. Dra. Jamiati Takariana 4. Sriani Pujiastuti, S.Pd. 5. Uswatun Khasanah, S.Pd.I. |
2. |
Kelurahan
Manisrejo |
1. Lilik Sri Septyorini, S.Pd. 2. Rita Siswani, S.Pd. 3. Sutarto, S.Pd., M.Si |
3. |
Desa
Prampelan |
1. Wiwik Winarsih, S.Pd. 2. Ratna Fitri Astuti, S.Pd. 3. Agustina Retno Ambarwati, S.Pd. 4. Shandy Septian I., S.Pd. |
4. |
Desa
Temenggungan |
1. Mamik Iswahyudi, S.Pd. 2. Muhamad Abdul Wahid, S.Pd.I. |
5. |
Desa Mantren |
1. Drs. Muhadi 2. Muning Hartiwi, S.Pd.I. 3. Tutik Susi Rahayu, S.Pd. |
6. |
Kelurahan
Karangrejo |
1. Pujiran, S.Pd. 2. Anike Sri Wulandari, S.Pd. 3. Wahyu Trisno Legawa, S.Pd. 4. Anita Dwi Purwaning, S.Pd. |
7. |
Desa
Temboro |
1. Eko Yulianto, S.Pd., M.Pd. 2. Siti Mudjajati, S.Pd. |
8. |
Desa Jungke |
1. Kaseli Eko Sasongko, S.Pd. |
9. |
Desa Kuwon |
1. Andras Winarso, S.Pd. |
10. |
Desa Taji |
1. Masitah, S.Pd. |
11. |
Desa
Sobontoro |
1. Arum Subiati, S.Pd. |
d. Kerjasama
dengan pengelola Masjid yang berada disekitar tempat tinggal siswa :
dengan
tujuan untuk memberikan pembiasan agar anak suka ke Masjid untuk mengikuti
shalat
berjamaah, mengaji dan kegiatan masjid yang lain seperti mengumandangkan adzan, iqomah dll
(Penilaian Sikap)
e. Kerjasama
dengan Kepala Desa/Perangkat Desa
Menerima tugas dari pihak Sekolah untuk
dibagikan ke siswa SMP 1 Karangrejo yang berada di
desa/kelurahan tersebut ataupun siswa
mengambil tugas di Balai Desa/Kelurahan.
f. Kerjasama
dengan orangtua/wali murid untuk memantau kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh
dengan mengisi laporan pemantauan kegiatan
Pendidikan Jarak Jauh SMP 1 Karangrejo
C. Pembelajaran campuran
Gabungan antara
pembelajaran daring dan pembelajaran luring disesuaikan dengan kemampuan guru
dan siswa.
4. Pelaksanaan Belajar dari rumah oleh Guru
Guru memfasilitasi
pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring,luring maupun kombinasi
keduanya sesuai kondisi
dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Langkah-langkah yang
harus dilakukan oleh guru pada saat pelaksanaan Belajar dari Rumah yaitu :
a. Menyusun RPP jarak
jauh, dengan memperhatikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Proses Belajar dari Rumah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan;
·
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan
kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
·
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah
dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
·
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif
b. Bekerja sama dengan orang tua peserta didik dengan membuat group WA sebagai media komunikasi dan interaksi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
c. Mendata ketersediaan sarana yang dimiliki peserta didik untuk PJJ,missal : gawai, laptop, computer, dan akses internet. Bagi peserta didik yang tidak memiliki gawai untuk pembelajaran daring, guru menyediakan materi pembelajaran yang sama secara manual dan akan didistribusikan kepada peserta didik dengan memperhatikan protokol kesehatan
d. Memantau peserta didik dalam
melaksanakan pembelajaran baik daring,luring, maupun kombinasi
(mengisi lembar pemantauan)
e. Mendokumentasikan hasil pembelajaran
jarak jauh dari peserta didik setiap minggu sekali dalam
bentuk
file
f. Membuat laporan pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh kepada Kepala Sekolah setiap minggu sekali
5. Pelaksanaan
Belajar dari rumah oleh Peserta Didik
Selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh,
peserta didik tetap berada di rumah dan melakukan
kegiatan :
a. Menyimak semua kegiatan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring maupun luring, sesuai
jadwal yang sudah disepakati dengan guru
b. Mengerjakan dan mengumpulkan semua tugas
yang diberikan oleh guru sebagai refleksi hasil
pembelajaran sesuai dengan instruksi
yang diberikan oleh guru
c. Mengisi lembar pemantauan yang telah
diberikan dan diberi tandatangan
d. Segera koordinasi dengan guru apabila
mengalami kesulitan dalam bentuk apapun yang berkaitan
dengan
Pembelajaran Jarak Jauh , agar kendala tersebut dapat segera dicarikan jalan
keluarnya
6. Pelaksanaan
Belajar dari rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik
Langkah-langkah orang tua/wali peserta
didik selama PJJ diantaranya adalah :
a. Selalu mendampingi peserta didik pada
saat pembelajaran daring, luring maupun mengisi lembar
pemantauan
b. Selalu mengadakan koordinasi dengan Guru
ataupun Kepala Sekolah jika terdapat kendala dalam
bentuk apapun selama kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh
sehingga kendala tersebut dapat segera
terselesaikan dan tidak mengganggu pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
7. Penilaian
Pengetahuan dan Ketrampilan dilakukan melalui penilaian penugasan dalam modul
dan
penilaian online melalui google classroom / google form
8. Penilaian sikap dilakukan dengan penugasan pembiasaan sholat, membaca al Qur’an, Kemandirian, dan kesedian membantu orang tua ( diberi format tentang tugas yang harus diberikan ke siswa )
Monggo bapak ibu untuk dikritisi dan saran serta masukan untuk sempurnanya program tanggap darusurat pembelajaran dimasa COVID 19.
Semoga Maagetan semakin terdepan.
Tim pengembang pembelajaran dimasa covid 19 SMPN 1 Karangrejo
Pengarah : Drs. Eko Kaseli
Ketua : Yuni Sulistyowati
Komentar
Posting Komentar