Dengan kepedulian yang luar biasa maka seberapapun yang diterima sebaiknya dikeluarkan 2.5% untuk membersihkan harta yang diterimanya.
Semoga apa yang diterima menjadi bersih.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.
Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktik di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan Mas Basri dengan mengeluarkan 2.5% setiap bulan dari gaji adalah menggunakan analogi ketiga. Analoginya yaitu mengukur nishab dengan zakat pertanian (tanpa haul) dan mengukur kadarnya dengan zakat perdagangan (2.5 %). Sementara, zakat yang dikeluarkan Mas Basri dari hasil kontrakan itu menggunakan analogi yang pertama, yaitu dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Semoga apa yang diterima menjadi bersih.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.
Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktik di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan Mas Basri dengan mengeluarkan 2.5% setiap bulan dari gaji adalah menggunakan analogi ketiga. Analoginya yaitu mengukur nishab dengan zakat pertanian (tanpa haul) dan mengukur kadarnya dengan zakat perdagangan (2.5 %). Sementara, zakat yang dikeluarkan Mas Basri dari hasil kontrakan itu menggunakan analogi yang pertama, yaitu dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Komentar
Posting Komentar