Langsung ke konten utama

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hari pertama para peserta didik antusias untuk mengenal sekolah barunya. Mereka ada yang diantar orang tuanya ada juga yang bersepeda dengan teman-temannya.


Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.


Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajajaran.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:
  •     mengenali potensi diri siswa baru;
  •   membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  •      menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  •     mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  • .  menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.  Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.


Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2016/06/download-permendikbud-nomor-18-tahun.html#ixzz4Exa2ty9l
 Di SMPN 1 Karangrejo Masa Pengemalan Lingungan Sekolah diakhiri dengan ESQ. Dengan maksud untuk meningkatkan iman dan taqwa peserta didik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Mabit (Majelis Bimningan Iman dan Taqwa)

PROPOSAL MABIT No surat            :  03 / Rohis / 02 /2018 Hal                   : Pengadaan acara MABIT (Majelis Bina Iman dan Taqwa) Lampiran         : - Kepada                             Yth.  Kepala Sekolah ……………………. Di Sekolah       Assalam u’alaikum, Wr, Wb. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt , yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga panitia penyelenggara dapat menyelesaikan rencana proposal ini yang bertema “Membentuk Karakter Religius Anak Bangsa” Proposal ini disusun guna memenuhi salah satu rencana kegiatan di SMPN 1 Karangrejo. Disamping itu, penulisan proposal ini juga meru...

IINFAQ TERTINGGI BERSEMANGAT UNTUK MEMBANGUN MASJID

Inilah Rencana Masjid SMPN 1 Karangrejo Magetan Semoga cepat selesai, sehingga warga SMPN 1 Karangrejoa Magetan dapat menghiasi kegiatan hariannya bagaikan nuansa pondok pesantren di masjid ynag indah ini. Nuansa Pontren itu  diantaranya setiap masuk masjid harus sholat thahiyatal masjid, Sedangkan pembiasaan lain: sholat dhuha, dhuhur berjamaah dengan rowatibnya., serta sholat jumat.  Untuk meramaikan masjid juga diadakan simaan Alquran setiap pagi hari dan  juga waktu istirahat. Sedangkan pembelajran Agama Islam juga menggunakan masjid dengan segala praktek ibadah sebagai bekal untuk kehidupan dunia maupun akherat. Masjid ini direncanakan mengandalkan biaya dari infaq anak didik dan guru SMPN 1 Karangrejo serta donatur baik dari alumni maupun muslimin dan muslimat dimanapun berada. Estimasi biaya sebesar Rp. 396.000.000.  Hari sabtu mendapatkan guyuran infaq dari anak didik yang hebat sebesar  Rp. 1.716.000. Dengan semangat itu Keluar...

PANDUAN BELAJAR DARI RUMAH DI MASA DARURAT PANDEMI COVID – 19 SMP NEGERI 1 KARANGREJO

PANDUAN BELAJAR DARI RUMAH DI MASA DARURAT PANDEMI COVID – 19 SMP NEGERI 1 KARANGREJO 2020         www.smp1karangrejo.blogspot.co.id   PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAH RAGA SMP NEGERI 1 KARANGREJO Jl. Raya Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan 63395 Tlp. (0351) 869433/8630054,E-mail. karangrejo . smpn 1@gmail.com www.smp1karangrejo.blogspot.com Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri melalui siaran Pers yang tertuang dalam Nomor : 137/sipres/A6/VI/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Orange dan Merah dilarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka, untuk itu SMP Negeri 1 Karangrejo melaksanakan pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut :   1. Prinsip Kebijakan Pendidikan di ma...