Langsung ke konten utama

Sebaiknya dapat Seberapapun minimal 2.5% wajib dikeluarkan

Dengan kepedulian yang luar biasa maka seberapapun yang diterima sebaiknya dikeluarkan 2.5% untuk membersihkan harta yang diterimanya.
Semoga apa yang diterima menjadi bersih.

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah 

Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen. 

Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali. 

Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktik di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan Mas Basri dengan mengeluarkan 2.5% setiap bulan dari gaji adalah menggunakan analogi ketiga. Analoginya yaitu mengukur nishab dengan zakat pertanian (tanpa haul) dan mengukur kadarnya dengan zakat perdagangan (2.5 %). Sementara, zakat yang dikeluarkan Mas Basri dari hasil kontrakan itu menggunakan analogi yang pertama, yaitu dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Mabit (Majelis Bimningan Iman dan Taqwa)

PROPOSAL MABIT No surat            :  03 / Rohis / 02 /2018 Hal                   : Pengadaan acara MABIT (Majelis Bina Iman dan Taqwa) Lampiran         : - Kepada                             Yth.  Kepala Sekolah ……………………. Di Sekolah       Assalam u’alaikum, Wr, Wb. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt , yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga panitia penyelenggara dapat menyelesaikan rencana proposal ini yang bertema “Membentuk Karakter Religius Anak Bangsa” Proposal ini disusun guna memenuhi salah satu rencana kegiatan di SMPN 1 Karangrejo. Disamping itu, penulisan proposal ini juga merupakan sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan panitia penyelenggara tentang macam-macam fungsi dan kegunaan acara ini di selenggarakan. Panitia penyelenggara menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna karena itu panitia mengharapkan kritik dan saran untuk dapat membuat yang lebih baik lagi .semoga proposal ini dapat terlaksana d

Puisi Belajar Dari Rumah

Hari Pertama PPDB

PENGUMUMAN SEMENTARA HARI I PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2017/2018 No. No. Pdf NAMA PESERTA Gender Tpt. TGL Lahir Asal Sekolah Th. NUN Jml Nilai     1 001 NOVIANI ANANDA PUTRI   P MAGETAN 07/01/2004 SDN MANISREJO 1 2017 187 187 2 002 SATRIO BAGUS PRAMUDYO L   MAGETAN 25/04/2005 SDN MANISREJO 1 2017 171 171 3 003 NOVA FITRI NUR SHOLEHAH   P MAGETAN 22/11/2004 SDN MANISREJO 1 2017 212 211.5 4 004 NADHESKI SATYA V. B. L   MAGETAN 11/12/2004 SDN MANISREJO 1 2017 201 200.5 5 005 KAREN NURUL HIDAYAH   P MAGETAN 10/09/2004 SDN MANISREJO 1 2017 189 189 6 006 NESYA